Penandaan CE menunjukkan kepatuhan produk terhadap undang-undang UE sehingga memungkinkan pergerakan bebas produk di pasar Eropa. Dengan membubuhkan tanda CE pada suatu produk, produsen menyatakan, atas tanggung jawabnya sendiri, bahwa produk tersebut memenuhi semua persyaratan hukum untuk tanda CE, yang berarti bahwa produk tersebut dapat dijual di seluruh Wilayah Ekonomi Eropa (EEA, 28 Anggota). Negara-negara UE dan negara-negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) Islandia, Norwegia, Liechtenstein). Hal ini juga berlaku untuk produk buatan negara lain yang dijual di EEA.
Namun, tidak semua produk harus memiliki tanda CE, hanya kategori produk yang disebutkan dalam arahan khusus UE tentang tanda CE.
Penandaan CE tidak menunjukkan bahwa suatu produk dibuat di EEA, namun hanya menyatakan bahwa produk tersebut telah dinilai sebelum dipasarkan dan dengan demikian memenuhi persyaratan legislatif yang berlaku (misalnya tingkat keamanan yang selaras) sehingga memungkinkan produk tersebut dijual di sana. .
Artinya pabrikan mempunyai:
● Diverifikasi bahwa produk mematuhi semua persyaratan penting yang relevan (misalnya persyaratan kesehatan dan keselamatan atau lingkungan) yang ditetapkan dalam arahan yang berlaku dan
● Jika diatur dalam arahan tersebut, apakah arahan tersebut telah diperiksa oleh badan penilai kesesuaian independen.
Pabrikan bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kesesuaian, menyiapkan berkas teknis, menerbitkan pernyataan kesesuaian, dan membubuhkan tanda CE pada suatu produk. Distributor harus memeriksa apakah produk tersebut mempunyai tanda CE dan dokumentasi pendukung yang diperlukan sudah lengkap. Jika produk diimpor dari luar EEA, importir harus memverifikasi bahwa produsen telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan dokumentasi tersedia berdasarkan permintaan.Semua pipa diproduksi sesuai standar DIN19522/EN 877/ISO6594 dan tidak mudah terbakar dan tidak mudah terbakar.