Penandaan CE menunjukkan kepatuhan produk terhadap undang-undang UE sehingga memungkinkan pergerakan bebas produk di pasar Eropa.Dengan membubuhkan tanda CE pada suatu produk, produsen menyatakan, atas tanggung jawabnya sendiri, bahwa produk tersebut memenuhi semua persyaratan hukum untuk penandaan CE, yang berarti bahwa produk tersebut dapat dijual di seluruh Wilayah Ekonomi Eropa (EEA, 28 Anggota Negara-negara Uni Eropa dan negara-negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) Islandia, Norwegia, Liechtenstein).Hal ini juga berlaku untuk produk buatan negara lain yang dijual di EEA.
Namun, tidak semua produk harus memiliki tanda CE, hanya kategori produk yang disebutkan dalam arahan UE khusus pada tanda CE.
Penandaan CE tidak menunjukkan bahwa suatu produk dibuat di EEA, tetapi hanya menyatakan bahwa produk tersebut telah dinilai sebelum ditempatkan di pasar dan dengan demikian memenuhi persyaratan legislatif yang berlaku (misalnya tingkat keamanan yang diselaraskan) yang memungkinkannya dijual di sana .
Ini berarti bahwa produsen memiliki:
● Diverifikasi bahwa produk mematuhi semua persyaratan penting yang relevan (misalnya persyaratan kesehatan dan keselamatan atau lingkungan) yang ditetapkan dalam petunjuk yang berlaku dan
● Jika ditetapkan dalam petunjuk, apakah hal tersebut telah diperiksa oleh lembaga penilai kesesuaian independen.
Adalah tanggung jawab pabrikan untuk melakukan penilaian kesesuaian, menyiapkan file teknis, mengeluarkan pernyataan kesesuaian dan membubuhkan tanda CE pada suatu produk.Distributor harus memeriksa bahwa produk memiliki tanda CE dan dokumentasi pendukung yang diperlukan sudah lengkap.Jika produk diimpor dari luar EEA, importir harus memverifikasi bahwa produsen telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan bahwa dokumentasi tersedia berdasarkan permintaan.Semua pipa diproduksi sesuai standar DIN19522/EN 877/ISO6594 dan tidak mudah terbakar dan tidak mudah terbakar.