Pipa Limbah Drainase Besi Cor

Deskripsi Singkat:

Pipa Besi Cor sesuai dengan DIN/EN877/ISO6594

Bahan: Besi Cor dengan grafit serpihan

Kualitas: GJL-150 menurut EN1561

Pelapisan: SML, KML, BML, TML

Ukuran: DN40-DN300


Rincian produk

Tag Produk

Deskripsi Produk

Pipa tanah besi cor abu-abu yang diproduksi oleh teknologi sentrifugal yang digunakan dalam sistem saluran pembuangan drainase dan sistem saluran ventilasi melalui hubungan yang fleksibel.

Yang memiliki keunggulan sebagai berikut:datar lurus, bahkan dinding pipa.kekuatan dan kepadatan tinggi, permukaan internal dan eksternal kehalusan tinggi, tidak ada cacat pengecoran, pemasangan mudah, perawatan mudah, masa pakai lama, perlindungan lingkungan, tahan api dan tidak ada suara.

Tampilan produk

Pipa Besi Cor (1)
Pipa Besi Cor (2)
Pipa Besi Cor (3)

Parameter Produk

DN Diameter luar DE (mm) Ketebalan dinding (mm) T Berat unit Panjang L
Nilai nominal Toleransi Nilai nominal Nilai minimum kg/buah (mm)
40 48 +2,-1 3.0 2.5 12.90 3000+/-20
50 58 3.5 3.0 13.00
70 78 3.5 3.0 17.70
70 75 3.5 3.0 17.70
75/80 83 3.5 3.0 18.90
100 110 3.5 3.0 25.20
125 135 +2,-2 4.0 3.5 35.40
150 160 4.0 3.5 42.20
200 210 +2.5,-2.5 5.0 4.0 69.30
250 274 5.5 4,5 99.80
300 326 6.0 5.0 129,70

Lukisan

Lukisan bagian dalam:lukisan resin epoksi dua bagian, warna oker RAL 1021, dengan ketebalan kering rata-rata 120 mikron.

Lukisan eksternal:cat primer anti-korosif, warna merah-coklat RAL 2001, dengan ketebalan kering rata-rata 60 mikron.atau lukisan resin epoksi dua bagian, warna merah RAL2001, dengan ketebalan kering rata-rata 100 mikron.

Lapisan dalam:lapisan bubuk resin epoksi dua bagian, dengan ketebalan kering rata-rata 100-400 mikron.

Pelapisan Eksternal:lapisan bubuk resin epoksi dua bagian, dengan ketebalan kering rata-rata 100-400 mikron.

Sertifikasi CE

Penandaan CE menunjukkan kepatuhan produk terhadap undang-undang UE sehingga memungkinkan pergerakan bebas produk di pasar Eropa.Dengan membubuhkan tanda CE pada suatu produk, produsen menyatakan, atas tanggung jawabnya sendiri, bahwa produk tersebut memenuhi semua persyaratan hukum untuk penandaan CE, yang berarti bahwa produk tersebut dapat dijual di seluruh Wilayah Ekonomi Eropa (EEA, 28 Anggota Negara-negara Uni Eropa dan negara-negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) Islandia, Norwegia, Liechtenstein).Hal ini juga berlaku untuk produk buatan negara lain yang dijual di EEA.
Namun, tidak semua produk harus memiliki tanda CE, hanya kategori produk yang disebutkan dalam arahan UE khusus pada tanda CE.

Penandaan CE tidak menunjukkan bahwa suatu produk dibuat di EEA, tetapi hanya menyatakan bahwa produk tersebut telah dinilai sebelum ditempatkan di pasar dan dengan demikian memenuhi persyaratan legislatif yang berlaku (misalnya tingkat keamanan yang diselaraskan) yang memungkinkannya dijual di sana .

Ini berarti bahwa produsen memiliki:
● Diverifikasi bahwa produk mematuhi semua persyaratan penting yang relevan (misalnya persyaratan kesehatan dan keselamatan atau lingkungan) yang ditetapkan dalam petunjuk yang berlaku dan
● Jika ditetapkan dalam petunjuk, apakah hal tersebut telah diperiksa oleh lembaga penilai kesesuaian independen.

Adalah tanggung jawab pabrikan untuk melakukan penilaian kesesuaian, menyiapkan file teknis, mengeluarkan pernyataan kesesuaian dan membubuhkan tanda CE pada suatu produk.Distributor harus memeriksa bahwa produk memiliki tanda CE dan dokumentasi pendukung yang diperlukan sudah lengkap.Jika produk diimpor dari luar EEA, importir harus memverifikasi bahwa produsen telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan bahwa dokumentasi tersedia berdasarkan permintaan.Semua pipa diproduksi sesuai standar DIN19522/EN 877/ISO6594 dan tidak mudah terbakar dan tidak mudah terbakar.


  • Sebelumnya:
  • Lanjut:

  • PRODUK-PRODUK TERKAIT